Jumat, 04 April 2008

Etika Akademisi

1. Kejujuran dalam etika profesi

Kejujuran merupakan hal yang sangat mendasar dari manusia yang akan sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Kejujran pasti diajarkan oleh seluruh agama melalui kitab-kitabnya. Kejujuran dan keadilan merupakan kunci pokok dalam berbuat, bekerja dan berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini sangat disadari mengingat suatu hasil kerja bila tidak dilandasi dengan kejujuran, merupakan suatu awal yang buruk dan malapetaka

2. Taksonomi Ketidakjujuran
a. Bohong
Seseorang dikatakan berbohong apabila dia mengetahui informasi sebagaimana mestinya, tetapi tidak menatakan demikian. Atau bila terjadi suatu kesalahan yang dia ketahui, tetapi dia tidak mau melakukan upaya untuk menyampaikan kebenaran atau pembenaran.
b. Kecurangan Sengaja

Hal ini terjadi, misalnya bila pada kondisi melamar pekerjaan, dan dia menyampaikan sesuatu yang tidak mempunyai pengalaman. Namun masih saja dilakukan agar dapat memperoleh pekerjaan.
c. Mempergunakan data Orang Lain / Klien
Seringkali seorang ahli dengan sengaja mempergunakan data/ informasi yang nyata-nyata bukan hasil karyanya, meskipun mungkin data / informasi tersebut didapat dari mantan kliennya.
d. Menahan Informasi

Informasi yang sebenarnya harus disampaikan malah disimpan atau tidak disampaikan. Misalnnya seorang atasan tidak memberi informasi pada bawahan dan sebaliknya .
e. Tidak Menyebarkan Informasi
Tujuan pokok seorang ahli berada di tengah-tengah masyarakat adalah untuk melindungi dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Untu iitu diperlukan penyebaran informasi kepada masyarakat yang memang membutuhkan informasi tersebut, bukan mallah tidak menyebarkannya, apalagi bila informasi itu sangat berharga dan mendedsak bagi masyarakat.

3. Penyalahgunaan Penggunaan Data :

Dalam istilah keilmuuan penyalahgunaan ini dibagi menjadi empat macam :
a. Trimming
Juga dikenal dengan sebutan smoothing, yakni memperhalus data data sehingga tampilannya nampak lebih akurat dan baik.
b. Cooking
Merupakan usaha membuat / merekayasa data sedemikian rupa sehingga menjadi "Fit - Cook" (sesuai) dengan suatu Theorema/toeri yang sudah ada. Sehingga terlihat kebearannya.
c. Forging
Pengertian sederhana forging adalah merekayasa data seola-olah telah melakukan eksperimen. Data yang ada sebagian atau seluruhnya dibuat seolah-olah didapat dari hasil eksperimen.
d. Plagiat
Kasus inilah yang sering muculdi kalangan masyarakat, dimana seseorang mengambil, memakai data/hasil karya orang lain tanpa seizin orang yang membuatnya.


4. Permasalahan dalam Publikasi

Dalam publikasi hasil karya biasanya terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak mengindahkan etika, misalnya :
a. Plagiat,
sudah dijelaskan diatas
b. Referencing
Kecurangan berupa penukilan dalam penulisan karya ilmiah tapi tidak mencantumkan nama pengarang atau sumber penukilan itu diambil. Hakl tersebut sangat bertentangan dengan etika.
c. Authorship dan Kontrtribusi
Permasalahan muncul pada saat menetapkan siapa yang akan dicantumkan dalam penulis hasil penelitian baik dalam report ataupun paper-paper. Problem ini nmakin nampak sewaktu penelitian dikerjakan oleh grup dan diantara mereka ada yang tidak aktif, pertanyaan yang muncul apakah orang tersebut pantas untuk dicantumkan namanya dalam karya itu.

Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlansung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Untuk menjadi manusia secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Apabila manusia sudah jauh dari nalai-nilai, maka kehidupan ini akan terasa kering dan hampa. Oleh karena ilmu dan teknologi yang dikembangkan oleh manusia harus tidak mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran.
Penilaian seorang ilmuwan yang mungkin salah dan menyimpang dari norma, seyokyanya dapat digantikan oleh suatu etika yang dapat menjamin adanya suatu tanggung jawab bersama, yakni pihak pemerintah, masyarakat serta ilmuwan itu sendiri.

Perbedaan Pengertian Etika, Etiket , Moral, Hukum dan Agama

Perbedaan Etika dan Etiket :
Seringkali dua istilah tersebut disamakan artinya, padahal perbedaan antara keduanya sangat mendasar. Dari asal katanya saja berbeda, yakni Ethics dan Ethiquetle. Etika berarti moral sedangkan Eiket berarti sopan santun.
Namun meskipun berbeda, ada persamaan antara keduanya, yaitu :

  • Keduanya menyangkut perilaku manusia
  • Etika dan eiket mengatur perilkau manusia secara normative, artinya memberi norma bagi perilku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Perbedaannya yang penting antara lain yaitu :

  • Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Diantara beberapa cara yang mungkin, etiket menunjukkan cara yang tepat, artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam suatu kalangan tertentu.
  • Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan. Etika menyangkut pilihan yaitu apakah perbuatan boleh dilakukan atau tidak.
  • Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Bila tidak ada saksi mata, maka maka etiket tidak berlaku.
  • Etika selalu berlaku meskipun tidak ada saksi mata, tidak tergantung pada ada dan tidaknya seseorang.
  • Etiket bersifat relatif artinya yang dianggap tidak sopan dala suatu kebudayaan, isa saja diangap sopan dalam kebudayaan lain.
  • Etika jauh lebih bersifat absolut. Prinsip-prinsipnya tidak dapat ditawar lagi.
  • Etiket hanya memadang mausiadari segi lahiriah saja.
    Etika menyangkutmanusia dari segi dalam. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.

Perbedaan Moral dan Hukum :
Sebenarnya ataa keduanya terdapat hubungan yang cukup erat. Karena anatara satu dengan yang lain saling mempegaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Karena itu hukum harus dinilai/diukur dengan norma moral. Undang-undang moral tidak dapat diganti apabila dalam suatu masyarakat kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang. Secaliknya moral pun membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabil atidak dikukuhkan, diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dapat meningkatkan dampak social moralitas.
Walaupun begitu tetap saja antara Moral dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara lain :

  • Hukum bersifat obyektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang. Maka hkum lebih memiliki kepastian yang lebih besar.
  • Norma bersifat subyektif dan akibatnya seringkali diganggu oleh pertanyaan atau diskusi yang menginginkan kejelasan tentang etis dan tidaknya.
  • Hukum hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja.
  • Sedangkan moralitas menyangkut perilaku batin seseorang.
  • Sanksi hukum bisanya dapat dipakasakan.
  • Sedangkan sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
  • Sanksi hukum pada dasarnya didasarkan pada kehendak masyarakat.
  • Sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah oleh masyarakat

Perbedaan Etika dan Agama :
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah.
Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahtu Tuhan dan ajaran agama.

Etika dan Moral
Etika lebih condong kearah ilmu tentang baik atau buruk. Selain itu etika lebih sering dikenal sebagai kode etik.
Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
Dua kaidah dasar moral adalah :

  • Kaidah Sikap Baik. Pada dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakann dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam situasi kongkret itu.
  • Kaidah Keadilan. Prinsip keadilan adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing.

Kamis, 03 April 2008

Pengertian Etika

Secara etimologi kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu "Ethos" yang berarti watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin "mos" yang dalam bentuk jamahnya Mores yang berarti juga Adat atau cara hidup.
Etika dan Moral memiliki arti yang sama, namun dalam pemakaian sehari-harinya ada sedikit perbedaan. Moral atau moralitas biasanya dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang ada.
Menurut Ir Poedjawiyatna, etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari, tindakan manuisia yang manakah yang baik.
Sedangkan memurut Austin Fogothetu etikika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaanya terletak pada aspek keharusan (ought). Pebedaan dengan teologi moral, karena tidak bersandarkan padakaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri.

Sifat dasar etika adalah sifat kritis, etika bertugas :

  • Untuk mempersoalkan norma yang dianggap berlaku. Diselidikinya apakah dasar suatu norma itu dan apakah dasar itu membenarkan ketaatan yang dituntut oleh norma itu terhadap norma yang dapat berlaku
  • Etika mengajukan pertanyaan tentang legitimasinya, artinya norma yang tidak dapat mempertahankan diri dari pertanyaan kritis dengan sendirinya akan kehilangan haknya
  • Etika mempersolakan pula hak setiap lembaga seperti orangtua, sekolah, negara dan agama untuk memberikan perintah atau larangan yang harus ditaati
  • Etika dapat mengantarkan manusia, pada sifat kritis dan rasional
  • Etika memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma
  • Etika menjadi alat pemikiran yang rasional dan bertanggung jawab bagi seorang ahli dan bagi siapa saja yang tidak mau diombang ambingkan oleh norma-norma yang ada.